Pancasila Masa Orde Baru
Oleh : Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik

Jumat, 09 Februari 2007

Babak baru dalam sejarah perjuangan bangsa muncul sejalan dengan berakhirnya pemerintahan Orde Lama. Sebuah kekuatan baru muncul dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyelewengkan Pancasila serta menyalahgunakan UUD 45 untuk kepentingan kekuasaan. Dari embrio inilah dibangun suatu tatanan Pemerintahan yang disebut Ode Baru. Nama itu dipilih untuk menunjukan bahwa orde ini merupakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang bertujuan mengoreksi pemerintahan masa lalu dengan janji melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Salah satu agenda besar adalah menghilangkan kotak-kotak ideologi politik dalam masyarakat yang menjadi warisan masa lalu dan membangun sistem kekuasaan yang berorientasi kepada kekaryaan. Ideologi kekaryaan ini dikumandangkan untuk membedakan secara lebih jelas dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya dianggap bermain pada tataran ideologis, tanpa sesuatu karya yang nyata bagi rakyat banyak.
Untuk itu diperlukan stablitas politik sebagai cara melaksanakan karya-karya yang dianggap secara kongkrit dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya dalam tataran politik misalnya adalah menciptakan sistem politik yang menegarakan semua organisasi sosial dan politik dengan tujuan agar tercapai stabilitas politik. Politik yang stabil dibutuhkan untuk membangun perekonomian yang kacau akibat ketidakstabilan politik masa lalu. Upaya tersebut diawali oleh pemerintah Orde Baru dengan menata struktur politik berdasarkan UUD 45 dan mencoba membuat garis pemisah yang jelas antara apa yang disebut supra-struktur politik (kehidupan politik pada tataran negara) dan infra-struktur politik (kehidupan politik pada tataran masyarakat). Dalam dimensi supra-struktur politik, lembaga-lembaga negara secara formal-struktural ditata sehingga hubungan dan kewenangan menjadi lebih jelas dibanding dengan struktur kelembagaan kekuasaan pada masa Orde Lama.
Sementara itu, dalam perspektif politik kemasyarakatan pemerintah Orde Baru melakukan restrukturisasi kehidupan kepartaian, dengan terlebih dahulu mendirikan organisasi kekaryaan dengan nama Golongan Karya (Golkar) yang merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi masyarakat. Organisasi kekaryaan tersebut ikut pemilihan umum dan memperoleh kemenangan lebih dari 60% dari popular vote. Kemenangan tersebut di samping karena Golkar dijagokan oleh pemerintah,
masyarakatpun sudah jenuh dengan permainan politik para elit yang dirasakan tidak pernah mengerti kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilu lebih merupakan seremoni dan pesta politik elit dari pada kompetisi politik. Pemilu yang berlangsung secara rutin dan diatur serta diselenggarakan oleh negara memihak kepentingan penguasa, sehingga sebagaimana diketahui partai yang berkuasa selalu memperoleh kemenangan sekitar 60 persen dari jumlah pemilih dalam setiap pemilihan umum.
Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan UUD 45 tidak banyak berbeda bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Kedua pemerintahan selalu menempatkan Pancasila dan UUD ˜45 sebagai benda keramat dan azimat yang sakti serta tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 45 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Penafsiran yang berbeda terhadap kedua hal tersebut selalu diredam secara represif, kalau perlu dengan mempergunakan kekerasan. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.
Dalam pada itu, penanaman nilai-nilai Pancasila dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bagi rakyat hanyalah omong kosong yang tidak mempunyai makna apapun. Lebih-lebih pendidikan Pancasila dan UUD 45 yang dilakukan melalui metode indoktrinasi dan unilateral, yang tidak memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, semakin mempertumpul pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 atau PMP ( Pendidikan Moral Pancasila), atau nama sejenisnya, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Mereka yang setiap hari berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata keramat: Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin.
Retorika persatuan kesatuan menyebabkan bangsa Indonesia yang sangat plural diseragamkan. Uniformitas menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral. Seluruh tatanan diatur oleh negara, sementara itu rakyat tinggal menerima apa adanya. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif.
Pelajaran yang dapat dipetik adalah, bahwa persatuan dan kesatuan bangsa yang dibentuk secara unilateral tidak akan bertahan lama. Pendidikan ideologi yang hanya dilakukan secara sepihak dan doktriner serta tanpa keteladanan selain tidak akan memperkuat bangsa bahkan dapat merusak hati nurani dan moral generasi muda. Sebab, pendidikan semacam itu hanya menyuburkan kemunafikan.
Pengalaman pahit yang pernah dilakukan pada masa Orde Lama dalam memanfaatkan Pancasila yang hanya retorika politik dan sebagai instrumen menggalang kekuasaan ternyata diteruskan pada masa Orde Baru. Hanya bedanya, pada masa Orde Lama Pancasila dimanipulasi menjadi kekuatan politik dalam bentuk bersatunya tiga kekuatan yang bersumber dari tiga aliran yaitu nasionalisme, komunisme dan agama; sedangkan pada masa Orde Baru Pancasila disalahgunakan sebagai ideologi penguasa untuk memasung pluralisme dan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat dengan dalih menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pada masa Orde Lama ancaman bangsa dan negara adalah neo-kolonialisme, pada zaman Orde Baru ancaman terhadap bangsa dan negara adalah komunisme. Namun pada dasarnya, dalam pespektif politik keduanya sama dan sebangun yaitu bagaimana menjadikan ideologi Pancasila hanya sebagai instrumen penguasa agar kekuasaan dapat dipusatkan pada seorang pemimpin. Hasilnya, pada masa Orde Lama kekuasaan memusat di tangan Pemimpin Besar Revolusi, pada zaman Orde Baru di tangan Bapak Pembangunan. Kekuasaan yang semakin akumulatif dan monopolistik di tangan seorang pemimpin menjadikan mereka juga berkuasa menentukan apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah. Ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar kalau hal itu sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya.

download file